Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Harga Bahan Pokok di Merangin Stabil
Aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang. Kendaraan dengan nomor genap dilarang melintas pada tanggal dengan angka ganjil, dan sebaliknya.
Namun, beberapa kendaraan mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap ini, antara lain kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas plat merah, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan angkutan umum, kendaraan bermotor listrik, dan lain sebagainya.
Dengan penerapan jadwal ganjil genap ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2024 dapat berlangsung dengan lebih lancar dan aman bagi semua pemudik. Semoga semua dapat sampai ke tempat tujuan dengan selamat. ***