nasional

Komnas HAM Sebut Masalah Rempang Tidak Perlu Polisi, Kapolri: Kami Tambahkan 400 Personel

Senin, 18 September 2023 | 06:00 WIB
Protes warga Melayu dan polisi terkait penolakan relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

LANGITVIRAL.COM - Pulau Rempang telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir, terkait masalah kepemilikan tanah dan konflik lahan yang terjadi di sana.

Namun, pendekatan untuk menyelesaikan masalah di Pulau Rempang ini menjadi bahan perdebatan antara Komnas HAM dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P Siagian, menyatakan bahwa masalah Pulau Rempang tidak seharusnya melibatkan kepolisian karena bukan masalah kriminal.

Kendati demikian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebelumnya telah mengumumkan penambahan personel sebanyak 400 orang.

Baca Juga: Reaksi Rian Ibram saat Dengar Dewi Perssik Kemana-mana Sendiri

Penambahan personel tersebut diungkapkan oleh Kapolri dengan tujuan untuk mengamankan pembicaraan dan negosiasi dengan warga Pulau Rempang terkait masalah lahan dan tanah.

Saurlin menjelaskan bahwa masalah lahan atau tanah di Pulau Rempang seharusnya dianggap sebagai masalah perdata dan bukan kriminal.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa penyelesaian seharusnya melibatkan pihak-pihak yang terlibat tanpa perlu keterlibatan aparat kepolisian.

Menurut Saurlin, permasalahan di Pulau Rempang sebenarnya terkait dengan koordinasi antara 10 kementerian.

Baca Juga: Natasha Wilona Sebut Mau Fokus Karier, Akui Tak Terburu-buru Soal Jodoh

Ia berpendapat bahwa Presiden seharusnya dapat memfasilitasi komunikasi antara kementeriannya untuk menyelesaikan masalah ini.

Selain itu, Saurlin juga mencatat bahwa cara pandang terhadap masyarakat seharusnya tidak hanya berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah.

Hanya beberapa persen masyarakat Indonesia yang memiliki sertifikat tanah, dan melihat masalah ini hanya dari sertifikat tanah dapat menimbulkan masalah serupa dengan sistem Domain Paklaring zaman Belanda, di mana masyarakat sulit membuktikan kepemilikan tanah.

Ia juga mengingatkan pernyataan Presiden Jokowi pada tahun 2019 yang menyatakan bahwa izin atau konsesi tanah harus diidentifikasi dan diakui.

Halaman:

Tags

Terkini