nasional

Ketahuan! Ada Pelanggaran Kontrak dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:40 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. (freepik.com)

Baca Juga: Barisan Jenderal yang Masuk Daftar Mutasi TNI Terbaru, Terbanyak Dari Angkatan Darat dan Laut

"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Sutikno di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate menjadi terdakwa bersama dengan beberapa individu lainnya.

TTermasuk Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Halaman:

Tags

Terkini