nasional

Ketahuan! Ada Pelanggaran Kontrak dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:40 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. (freepik.com)

LANGITVIRAL.COM - Sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate pada Selasa, 29 Agustus 2023, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang ini mengungkapkan adanya pelanggaran kontrak dalam proyek pembangunan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, secara langsung mengungkapkan temuan pelanggaran kontrak dalam proyek tersebut.

Temuan ini muncul ketika Hakim Fahzal mengajukan pertanyaan terkait adendum atau tambahan kontrak kerja kepada salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Benarkah ASMR Bisa Bikin Meningkatkan Gairah? Ini Penjelasannya

Hakim Fahzal mengemukakan bahwa pelanggaran kontrak terjadi karena meskipun pekerjaan belum diserahkan, para pekerja telah menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak.

“Ada enggak adendum? Kan sudah selesai tuh, belum ada yang on air sampai 31 Desember 2021, kan belum ada serah terima pekerjaan, pak. Belum ada kan,” ungkap Hakim Fahzal kepada saksi.

“Iya, Yang Mulia. Uang sudah diterima 100 persen, terus kapan dikerjakan itu lagi? Kapan? Itu kan jelas tuh sudah melanggar kontrak itu. 31 Desember pekerjaan belum selesai, belum ada serah terima pekerjaan tetapi sudah dibayarkan 100 persen, itu melanggar satu kontrak,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Hakim Fahzal juga mengungkapkan rasa ketidakpuasan terhadap fakta bahwa proyek tersebut belum selesai, sementara pembayaran telah dilakukan sepenuhnya di muka.

Baca Juga: Lawan Kejahatan Transnasional dan Terorisme, Menko Polhukam Mahfud MD Terbang ke Turki

Selain itu, Hakim Fahzal juga menyoroti adanya perpanjangan kontrak dari pemerintah hingga 31 Desember 2022, namun pekerjaan dalam proyek tersebut tidak kunjung rampung.

“Uang sudah diterima ini, walaupun sudah menyerahkan bank garansi kan gitu, selesai kah?” tanya Hakim, dan saksi menjawab bahwa proyek tersebut belum selesai.

Kasus ini melibatkan Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tindak pidana merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun.

Kerugian keuangan negara ini terkait dengan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo pada tahun 2020-2022.

Halaman:

Tags

Terkini