nasional

Hasil Uji Lab Kadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram

Jumat, 25 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Logo halal di botol wine Nabidz. (dok/langitviral.com)

Baca Juga: Batal Kuliah Kedokteran di China, Tapi Dapat Beasiswa di Amerika, Simak Kisah Santri Satu Ini

Dalam konteks ini, Kiai Niam juga merujuk pada dua fatwa penting dari MUI.

Pertama adalah Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal, yang menegaskan empat kriteria penggunaan nama dan bahan dalam produk makanan/minuman.

Kedua adalah Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol, yang mengatur batasan kandungan alkohol dalam minuman.

“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare," jelas Kiai Niam.

Baca Juga: Strategi Sukses Cara Mudah Mendapatkan Beasiswa

Dalam penutupannya, Kiai Niam mengimbau umat Muslim untuk tidak mengonsumsi produk-produk yang mengandung alkohol.

Karena produk-produk dengan kandungan alkohol termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam.

“Produk minuman yang mengandung alkohol haram dikonsumsi. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan," tegasnya.

Dengan pernyataan ini, MUI menegaskan sikapnya mengenai produk Nabidz dan memberikan klarifikasi terhadap status halal dari produk tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium dan fatwa yang ada. ***

Halaman:

Tags

Terkini