nasional

Heboh Pasal Kumpul Kebo di KUHP Baru, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna H Laoly

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 15:47 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (laman resmi kemenkumham)

Baca Juga: Dituding Pake Susuk di Bagian Kening, Dewi Perssik: Ini karena dulu gua jatuh

"Keluarga saya akan berkata, 'Kamu terlalu membiarkan anak kita berperilaku seperti itu tanpa ikatan pernikahan'," terang Yasonna.

Yasonna menegaskan bahwa ini merupakan sistem nilai budaya yang tidak memerlukan campur tangan dari pihak luar. Namun, hal ini tetap dapat membawa rasa malu bagi keluarga.

"Secara pribadi, jika saya membiarkannya dan tidak ada laporan, maka ya, tetapi keluarga akan merasa malu," tuturnya.

"Tidak ada hak kita untuk masuk ke dalam privasi seseorang. Mengetuk pintu kamar orang lain," tambahnya tegas.

Baca Juga: Usai Alami Kecelakaan, Lady Nayoan Akui Selalu Ditemani Rendy Kjaernett

Mengenai promosi KUHP baru, Yasonna menekankan bahwa beberapa langkah harus diambil selama masa transisi ini. Langkah-langkah tersebut termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

"Ada beberapa produk turunan dari UU ini. Ini harus disiapkan melalui Peraturan Pemerintah," jelasnya.

Yasonna menjelaskan bahwa kampanye kesadaran mengenai KUHP baru akan ditargetkan kepada aparat penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara.

"Selama beberapa bulan mendatang, kami akan mengunjungi kampus-kampus melalui program 'Kumham Goes to Campus'," katanya.

Baca Juga: Deretan Usaha Raffi Ahmad yang Berjalan Tidak Mulus

Kampanye kesadaran diperlukan karena ada perubahan dalam filosofi dan prinsip-prinsip hukum dalam KUHP baru ini.

"Sebagai produk bangsa, ini adalah rekodifikasi hukum pidana. Ini perlu diketahui oleh banyak orang," tegas Yasonna. ***

Halaman:

Tags

Terkini