LANGITVIRAL.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, akan melaksanakan kampanye kesadaran publik mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Termasuk soal kumpul kebo.
Salah satu aspek yang diperdebatkan dalam KUHP baru ini adalah bagian yang mengatur "kumpul kebo" atau kohabitasi.
Yasonna menyatakan bahwa KUHP baru yang mengatur kumpul kebo ini ditetapkan melalui Undang-Undang No. 1 tahun 2023. Dia menyebut bahwa KUHP baru ini akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.
"Jadi, KUHP ini akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Undang-undang menyebutkan bahwa dalam undang-undang tersebut, ada masa transisi selama tiga tahun," ujar Yasonna.
Baca Juga: Bermodalkan Aplikasi Kencan, Pria di Samarinda Kalimantan Timur Curi 10 Motor
Hal ini disampaikannya setelah menghadiri acara "Government & Business Forum/Tech Forum 2023" di Sanur, Denpasar.
Salah satu isu yang menjadi perdebatan dalam KUHP baru ini adalah penggunaan istilah "kohabitasi".
Menurut Yasonna, pasal mengenai kohabitasi atau kumpul kebo bukanlah untuk mengatur privasi warga.
Dia menekankan bahwa regulasi ini diperlukan untuk mencegah adanya tindakan main hakim sendiri dan memastikan bahwa individu yang terlibat dalam kohabitasi tidak ditangkap secara tidak adil.
Baca Juga: Deretan Shio yang Beruntung Sejak Lahir
"Kohabitasi yang dimaksud bukanlah memberikan kebebasan kepada orang untuk seenaknya menangkap orang lain. Ada batasan, dan ini adalah delik aduan. Mereka yang dapat melaporkan adalah orang tua, anak, suami, istri," jelas Yasonna.
Dia juga membahas masalah turis di Bali. Dengan pasal ini, menurutnya, para turis yang menginap di hotel dengan pasangan tanpa ikatan pernikahan tidak perlu khawatir akan dijadikan tersangka kriminal.
Hanya anggota keluarga yang dapat melaporkan kasus kohabitasi.
Dia mencontohka, jika membiarkan anak melakukan hal seperti itu, bukan hanya dirinya yang akan merasa malu dalam budaya Nias (asal Yasonna).