nasional

Kemenag Gelar Seleksi Terbuka Calon Dirjen Bimas Katolik, Ini Ketentuannya

Kamis, 10 Agustus 2023 | 05:05 WIB
Seleksi terbuka calon Dirjen Binmas Katolik. (kemenag.go.id)

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Berat

Pelamar yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi harus menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater.

Selain itu Surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium. Penyampaian hasil tes kesehatan pada 4 Oktober 2023.

“Pengumuman hasil akhir seleksi pada 16 Oktober 2023. Hasil Akhir Seleksi, merupakan pengumuman daftar 3 (tiga) nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad,” tuturnya.

Baca Juga: Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Berikut ketentuannya:

1. Persyaratan:

A. Persyaratan Umum
a. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
b. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
c. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
d. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
e. Paling rendah berpangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c;

Baca Juga: Resep Membuat Jus Jeruk Alami yang Segar dan Lezat

f. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
g. Usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat akhir masa pendaftaran Seleksi Terbuka dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
j. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar.

Baca Juga: 5 Bahaya Membaca di Tempat Gelap: Dampak pada Kesehatan Mata dan Kesejahteraan

B. Persyaratan Khusus Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
Mampu merumuskan kebijakan, melaksanakan, membina, memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik serta mampu menjalin komunikasi secara internal dan eksternal untuk membangun moderasi dan harmonisasi beragama serta deradikalisasi.

2. Dokumen Persyaratan
a. Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Asli Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah;
d. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);
e. Asli Ijazah DIV/S1 (wajib) serta S2 dan S3 (jika ada);

Baca Juga: Kota Moderen Pertama di Indonesia, Tidak ada Kabel Listrik Berseliweran

f. Asli Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan terakhir;
g. Asli Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir;
h. Asli Tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN tahun terakhir (2022);
i. Asli Tanda bukti penyerahan SPT Pajak tahun terakhir (2022);
j. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang ditandatangani pelamar dan atasan langsungnya di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);

Halaman:

Tags

Terkini