LANGITVIRAL.COM - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang mempengaruhi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau dikenal sebagai Brigadir Yosua.
Keputusan ini mengubah vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Namun, melalui serangkaian upaya hukum, Ferdy Sambo berhasil memperoleh putusan yang mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga: Apakah itu Program BBM Subsidi? Ini Caranya Supaya Mobil Daihatsu Bisa Ikutan
Dalam putusan yang diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai hasil dari permohonan kasasinya yang telah diterima.
Putusan ini mencerminkan upaya sistem hukum untuk memberikan hukuman yang adil dan sesuai dengan berbagai pertimbangan.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga (ART) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, juga terlibat dalam kasus ini.
Awalnya, Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun oleh pengadilan, namun melalui serangkaian proses hukum, hukuman tersebut berhasil diturunkan menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Proses hukum yang serupa juga dilalui oleh Kuat Ma'ruf hingga mencapai putusan di Mahkamah Agung.
Namun, putusan ini telah memicu tanggapan dari pihak keluarga Brigadir Yosua. Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat Joshua, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung.
Dia berpendapat bahwa proses kasasi di MA terasa sangat cepat dan cenderung tertutup.
Samuel Hutabarat juga mempertanyakan alasannya Mahkamah Agung merubah vonis hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.