nasional

Kemenag akan Sanksi Jika Terbukti Ada Pungli KUA di Deli Serdang, Masyarakat Juga Bisa Lapor ke Aplikasi Ini

Jumat, 4 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Kasus suap di Deli Serdang, saat ini sedang diinvestigasi oleh Kemenag. (freepik.com)

LANGITVIRAL.COM - Kementerian Agama telah menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Masalah pungli ini disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin di Jakarta.

“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” tegas Zainal Mustamin.

Zainal mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk menindak lanjuti dugaan pungli tersebut.

Baca Juga: Perbedaan Sarapan Orang Barat dan Orang Timur: Budaya, Menu, dan Kebiasaan

“Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” sambung Zainal.

Ia menambahkan, Kemenag tidak akan mentolerir pungutan liar (pungli) yang terjadi di KUA.

“Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli,” tegas Zainal.

“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” tuturnya.

Baca Juga: Ternyata! Ini Lokasi dengan Predikat Kota Terdingin di Indonesia, Suhunya 9 Derajat Celcius

Zainal menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar di KUA melalui aplikasi PUSAKA atau email: layanan@kemenag.go.id. ***

Tags

Terkini