nasional

Pelaku Karhutla Kena Hukuman Denda Tinggi, Ahmad Sahroni: Dimiskinkan Saja

Jumat, 4 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mendukung denda tinggi bagi pelaku karhutla. (dpr.go.id)

LANGITVIRAL.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung hukuman denda tinggi atau memiskinkan para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Wakil Ketua Komisi DPR RI Ahmad Sahroni, kejahatan karhutla dengan pembakaran hutan adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, MA menolak permohonan kasasi PT RKA dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar atas kasus karhutla di Kalimantan Barat pada 2016-2019.

Baca Juga: Ternyata! Ini Lokasi dengan Predikat Kota Terdingin di Indonesia, Suhunya 9 Derajat Celcius

"Kejahatan pembakaran hutan seperti ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh. Hukuman dendanya sudah sangat pas," kata Sahroni.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, hukuman berat perlu diberikan mengingat kerusakan lingkungan yang disebabkan sangat parah dan membahayakan masa depan lingkungan di Tanah Air.

"Tinggal nanti bagaimana uang ganti rugi ini benar-benar digunakan secara maksimal untuk memulihkan lingkungan yang terdampak," tegasnya.

Legislator Dapil Jakarta III menilai hukuman denda tinggi akan membuat perusahaan lain yang menggunakan praktik membakar hutan untuk pembersihan lahan dapat mengurungkan niatnya.

Baca Juga: Top Destinasi Wisata Dunia: 10 Negara yang jadi Tujuan Liburan, Indonesia Nomor Berapa? 

"Denda ini juga menjadi pesan bagi perusahaan lainnya yang mau melakukan aksi serupa supaya mengurungkan niatnya," kata dia.

Bahkan menurutnya paling benar dimiskinkan saja para pembakar hutan. Karenanya saya berterimakasih pada MA yang telah tegas menjatuhkan denda yang berat," pungkasnya. ***

Tags

Terkini