LANGITVIRAL.COM - Belakangan, viral informasi tentang adanya penjualan produk red wine merk Nabidz berlabel halal di media sosial. Kemenag langsung buka suara.
Produk red wine merk Nabidz ini mendadak viral, gara-gara ada label halal di botolnya. Komentar langsung datang dari Kemenag.
Merespon tentang red wine merk Nabidz tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
BPJH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine. Ini dikatakan Kepala BPJH, Muhammad Aqil Irham.
Baca Juga: PSSI Jambi Jatuhkan Sanksi Terhadap Pemain Tanjab Barat, ini Hukumannya
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata dia, Rabu 26 Juli 2023.
Lanjutnya, dari data di sistem Sihalal, pihaknya mengakui memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," lanjut Aqil menjelaskan.
Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.
Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.