nasional

Angkutan Batu Bara di Jambi Boleh Beroperasi, Asal Ikuti Syarat dari Ditlantas Polda Jambi Ini

Jumat, 21 Juli 2023 | 06:30 WIB
Ilustrasi perusahaan batu bara. Di Jambi, angkutan batu bara boleh beroperasi, dengan syarat tertentu.

6. Pihak transportir atau asosiasi bertanggung jawab dan berkoordinasi lagi dengan Satlantas pada jalur angkutan batu bara, untuk menjamin terlaksananya poin-poin di atas.

Baca Juga: Inara Rusli Disebut Sering Gonta Ganti ART, Bahkan Sampai 50 Kali

Kombes Dhafi mengatakan, ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi yang telah dilakukan. "Kita melihat situasional di lapangan juga. Saat ini, angkutan batu bara yang melintas maksimal 4.000 unit," kata dia.

Sebelumnya, demi menyambut kepulangan jamaah haji Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi hentikan kembali operasional angkutan batu bara.

Penghentian kembali operasional angkutan batu bara ini terhitung mulai hari Selasa 18 Juli 2023.

Sejak 18 Juli hingga 25 Juli 2023, operasional angkutan batu bara dilarang beroperasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Gunakan Kemeja Putih Produksi SMK 4 Jambi, Al Haris: Terima Kasih Pak Presiden

Hal ini dilakukan Ditlantas Polda Jambi untuk menyambut kepulangan jemaah haji Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, hal ini dilakukan demi memberikan kenyamanan bagi para jamaah haji yang baru pulang tersebut.

"Ya mulai 18 Juli 2023, operasional angkutan batu bara dihentikan sementara agar dapat memberikan kenyamanan dan kelancaran kepulangan jemaah haji kembali ke kabupaten," jelas Kabid Humas Polda Jambi.

Dirinya berharap, dengan pemberitahuan penghentian sementara operasional angkuta batu bara ini dapat dipatuhi oleh sopir angkutan batu bara di Jambi.

Baca Juga: Kendalikan Harga, Mendagri Minta Kepala Daerah Turun ke Pasar dan Aktifkan Satgas Pangan

"Diharapkan dengan adanya pemberitahuan terkait pemberhentian sementara operasional batu bara ini, bisa tertib diikuti oleh seluruh para supir angkutan agar tidak mencoba mencuri-curi kesempatan untuk melanggarnya," ujar Mulia Prianto. ***

Halaman:

Tags

Terkini