LANGITVIRAL.COM, JAKARTA – Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-tembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Sigit saat itu, pada awak media.
“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri.
“Pada saat pendalaman dan oleh TKP ditemukan hal-hal yang menghambat proses pengolahan TKP seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri.
BACA JUGA: Peletakan Batu Pertama, Jalan Tol Sepang Selesai Awal 2024
Peristiwa yang terjadi kata dia adalah, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, RE atas perintah FS.
Sebelumnya Mahfud MD ungkap ada tersangka baru tewasnya Brigadir J sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut nantinya bisa berkembang lagi.
Sebelumnya pihak Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
BACA JUGA: Pesan Industri Hulu Migas Belum Sampai, Ini yang Dilakukan SKK Migas
“Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik,” jelas Mahfud.
"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," paparnya.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," ungkap Mahfud, dikutip dari disway.id.
BACA JUGA: Ini 5 Keutamaan Puasa di Bulan Muharram
Terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Timsus yang melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mako Brimob.
Kapolri juga mengatakan, saat ini dari 25 orang yang diperiksa, bertambah menjadi 31 personel yang diperiksa.
Lanjut Sigit, kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah. Selanjutnya kata dia, untuk menjaga transparansi dalam menangani kasus ini, pihaknya telah melibatkan pihak-pihak eksternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja.
Serta ada juga Kompolnas sebagai pengawas polisi. “Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat terutama keluarga korban,” kata dia. (*)