Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Luar Negeri

Photo Author
- Jumat, 13 Mei 2022 | 07:00 WIB

LANGITVIRAL.COM, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan minyak goreng bagi warga Indonesia, rupanya masih ada upaya untuk menguntungkan diri sendiri.

Masih ada kelompok yang berusaha menyelundupkan minyak goreng ke luae negeri.

Hal ini terbukti, setelah Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor, dari Jawa Timur ke Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

BACA JUGA: Kepala BNN RI Bahas Keuangan dan Narkoba dengan Anggota I BPK RI

Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.



Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Info itu tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Agus mengatakan, pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus, Kamis 12 Mei 2022.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Undang Pelaku LGBT, Dokter Eva: Ini Seolah Perilaku Menyimpang Diterima dan Berkembang di Masyarakat

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS.



Kemudian invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (oet)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X