LANGITVIRAL.COM - Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran Idul Fitri tahun ini dan gaji ke-13, akhirnya keluar.
Ini setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13, yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
SE ini sendiri ditandatangani langsung Tito pada tanggal 18 April 2022. Untuk itu, mantan Kapolri ini pun meminta para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia, melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Dalam SE itu menyebutkan, penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.
BACA JUGA: Operasional Batu Bara di Jambi Masih Belum Tertata Rapi
Lalu pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah. Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
Lalu para pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam SE itu, Tito juga mengatakan bahwa memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan. "Seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13," kata dia, dalam SE itu.
Pembayaran THR ini lanjutnya, diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Menurit Tito, daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
BACA JUGA: Belasan Tahun Barcelona Tanpa Kemenangan dari Cadiz
Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
“Pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri.
Selain itu Tito menegaskan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (oet)
Sumber: setkab.go.id