LANGITVIRAL.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi respon tentang kabar amplop kondangan yang akan ditarik pajak pemerintah.
DJP Kemenkeu menegaskan bahwa tidak ada rencana mengenai amplop kondangan bakal dikenai pajak oleh pemerintah.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.
Rosmauli mengungkapkan bahwa hal tersebut mencakup tentang pemberian uang secara langsung maupun transfer secara digital.
Baca Juga: Beri Ivan Gunawan Mahkota dan Gelar ‘Presiden Jomblo Indonesia’, Luna Maya: Selamat Kak Igun!
“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara hukum,” imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa pajak bisa ditarik dari setiap kegiatan yang bisa menambah kemampuan ekonomi, termasuk soal pemberian hadiah maupun uang.
Namun, hal tersebut lantas tak berlaku pada semua kondisi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” imbuhnya.
Baca Juga: Ngeluh Dikasih Teh Bukan Kopi saat Pidato, Prabowo: Ini Staf Saya Enggak Bener
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” sambungnya.
Kabar mengenai amplop kondangan yang akan dikenai pajak ini dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam pada Rabu, 23 Juli 2025 saat rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.
Mufti menyinggung tentang usaha online yang sekarang dikenai pajak.
Mufti lantas menyebutkan kabar mengenai amplop kondangan yang akan kena pajak pemerintah.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Ciptakan Kolom Abu sampai 1.600 Meter, Warga Diimbau Jauhi Radius 3 Km