Mengaku Tak Punya Wewenang soal Lapangan Kerja Dalam Negeri, Menteri Karding Beberkan Dua Tugasnya Terkait Loker Luar Negeri dari Prabowo

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 23:05 WIB
Potret Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menjelaskan tugas amanat dari Presiden Prabowo untuk WNI bekerja di luar negeri. (Instagram/abdulkadirkarding)
Potret Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menjelaskan tugas amanat dari Presiden Prabowo untuk WNI bekerja di luar negeri. (Instagram/abdulkadirkarding)

LANGITVIRAL.COM - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding buka suara mengenai kontroversi akibat pernyataannya sendiri.

Karding menjadi sorotan karena pernyataannya saat mengisi acara peresmian Migrant Center di Gedung Prof Soedarto, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

Saat itu, Karding menyarankan agar Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mempertimbangkan rencana bekerja di luar negeri.

“Di Jateng ada (hampir) 1 juta (pengangguran) yang belum terserap, anda (mahasiswa) calon (tenaga kerja) yang tidak terserap, maka segera berpikir ke luar negeri,” ujarnya saat itu.

Baca Juga: Richard Lee Ikut Buka Suara Mengenai Kondisi Wajah Jokowi, Begini Kata sang Dokter Kecantikan

Karding kemudian memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya itu telah disalahartikan, membuatnya seolah-olah ‘mengusir’ para WNI agar bekerja di luar negeri.

Selain itu juga muncul anggapan publik bahwa pemerintah gagal memberikan lapangan kerja di dalam negeri.

Karding mengklarifikasi dengan mengatakan bahwa saat ini ada pilihan untuk bisa bekerja di dalam maupun di luar negeri.

Ia lantas membeberkan tugasnya terhadap para pekerja WNI yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Ramai Jokowi Sempat Diduga Alami Stevens Johnson Syndrome, Richard Lee: Ini Jauh Banget dari SSJ

“Saya sebagai menteri ada dua tugasnya dari Pak Prabowo ya, satu melindungi pekerja migran yang ada di luar negeri dari kekerasan, eksploitasi, dan juga human trafficking atau TPPO,” ujar Karding dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Yang kedua, saya harus menjadikan apa namanya peluang kerja di luar negeri ini sesuatu yang dapat membantu mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan berdampak kebutuhan ekonomi,” tandasnya.

Mengenai pekerjaan di dalam negeri, Karding mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan tugas dan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan.

“Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X