OTT KPK Seret Kadis PUPR Sumut, Menteri PU Tunggu Restu Presiden untuk Evaluasi Besar-besaran

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 20:01 WIB
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. (pu.go.id)
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. (pu.go.id)

LANGITVIRAL.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Merespons hal itu, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyatakan siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya jika telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau kemudian saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 seluruhnya sampai dengan pejabat pembuat komitmen,” tegas Dody kepada wartawan, Minggu 29 Juni 2025.

Dody menegaskan bahwa evaluasi ini bukan bentuk ultimatum, melainkan langkah yang memang sudah waktunya dilakukan.

Baca Juga: Curahan Hati Betrand Peto Soal Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah: Emosiku Tak Terkendali

Ia menyadari bahwa perombakan di lingkup kementeriannya perlu melalui persetujuan Presiden.

“Bukan ultimatum lah, mungkin udah beberapa bulan sudah seharusnya evaluasi. Tapi kan melakukan evaluasi harus ada restu dari Presiden,” ujar Dody.

Untuk diketahui, KPK usai menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Selain Topan Obaja Putra Ginting (TOP), empat nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi (RAY).

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Predator Anak Berkedok Guru Ngaji di Tebet: Tawarkan Uang Rp25 Ribu hingga Intimidasi Korban

Kelima tersangka langsung mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap proyek infrastruktur jalan yang memiliki nilai hingga Rp231 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X