LANGITVIRAL.COM – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M mulai 14 Februari 2025. Tahap ini dilaksanakan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.
"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H dimulai dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hilman menjelaskan, jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, dan rata-rata mereka mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. “Dalam proses pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisihnya,” tambahnya.
Keputusan Presiden Tentang Biaya Haji
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berdasarkan embarkasi. Biaya ini berlaku untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca Juga: Kunjungan Belajar Santri PKP Al Hidayah Provinsi Jambi ke DPRD Provinsi Jambi
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler per Embarkasi:
- Aceh: Rp46.922.333
- Medan: Rp47.976.531
- Batam: Rp54.331.751
- Padang: Rp51.781.751
- Palembang: Rp54.411.751
- Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
- Solo: Rp55.478.501
- Surabaya: Rp60.955.751
- Balikpapan: Rp57.235.421
- Banjarmasin: Rp59.331.751
- Makassar: Rp57.670.921
- Lombok: Rp56.764.801
- Kertajati: Rp58.875.751
Hilman menjelaskan bahwa Bipih mencakup biaya penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Baca Juga: Internet Murah Rp100 Ribu untuk 100 Mbps akan Segera Terwujud, Komdigi Ungkap Fakta Ini
Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU per Embarkasi:
- Aceh: Rp80.900.841
- Medan: Rp81.955.039
- Batam: Rp88.310.259
- Padang: Rp85.760.259
- Palembang: Rp88.390.259
- Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
- Solo: Rp89.457.009
- Surabaya: Rp94.934.259
- Balikpapan: Rp91.213.929
- Banjarmasin: Rp93.310.259
- Makassar: Rp91.649.429
- Lombok: Rp90.743.309
- Kertajati: Rp92.854.259
Bipih ini digunakan untuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, premi asuransi, serta berbagai pelayanan lainnya.
Keppres juga menetapkan besaran BPIH Tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari nilai manfaat. Sebanyak Rp6,83 triliun digunakan untuk menutup selisih BPIH dengan Bipih, sementara nilai manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9,49 miliar.
Kriteria Jemaah yang Berhak Melunasi