Bos Sriwijaya Air, Hendri Lie, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Photo Author
- Minggu, 28 April 2024 | 20:49 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (istimewa)

JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendri Lie, terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hal ini disampaikan lewat pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu, 27 April 2024.

Hendri Lie, yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, serta pembentukan perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal.

Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, tersangka Hendri Lie dan tersangka lainnya, termasuk Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Rais Aam PBNU Doakan Kesuksesan Pemerintahan Prabowo, Kenang Kebersamaan Sejak 1996

Penyidik sedang menelusuri aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya penyidikan dan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Beberapa aset yang telah didapatkan penyidik termasuk kendaraan mewah.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin.

Kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Meskipun nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final, Kejagung menegaskan bahwa penyidik saat ini masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi ini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X