Di Banten, Enam Warga Lebak Meninggal Akibat DBD

Photo Author
- Sabtu, 13 April 2024 | 11:56 WIB
DBD sudah merenggut 6 nyawa di Provinsi Banten. (istimewa)
DBD sudah merenggut 6 nyawa di Provinsi Banten. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengalami cekungan serius dengan meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), yang telah menyebabkan enam kematian dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Budi Mulyanto, kondisi cuaca yang tidak menentu, antara panas dan hujan, berpotensi memicu perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti, penyebar DBD.

Hingga tanggal 12 April 2024, kasus DBD di wilayah tersebut telah mencapai 1.327 kasus, dengan enam orang meninggal.

Dalam respons terhadap peningkatan kasus ini, Dinkes Lebak mendorong masyarakat untuk meningkatkan upaya pencegahan.

Baca Juga: Kenali 10 Manfaat Air Dingin Bagi Kesehatan

Mereka diminta untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Selain itu, kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan prinsip 3M (Mengubur, Menguras, Menutup) diimbau untuk dilakukan secara intensif.

Bubuk larvasida juga disarankan untuk ditebarkan di bak mandi yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk.

Menurut Budi, PSN dengan prinsip 3M telah terbukti efektif dalam memutus rantai penularan DBD.

Baca Juga: Tips Mengatasi Kaki Pegal Setelah Seharian Berjalan, Kembali Segar

Tindakan ini membantu mematikan jentik-jentik nyamuk Aedes aegypti, yang merupakan vektor penyakit tersebut.

Salah satu warga Lebak, Nurhayati (45), mengalami dampak langsung dari epidemi DBD tersebut.

Ia harus dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung setelah dinyatakan positif terjangkit DBD dan diabetes dengan kadar gula darah yang tinggi.

Namun, setelah menjalani perawatan medis selama seminggu, kondisinya mulai membaik, dan ia berharap segera dapat pulang ke rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X