Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Pelaku Kasus Pembunuhan Santri di Ponpes Tebo Jadi Tersangka

Photo Author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 23:47 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. (istimewa)
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Dua orang pelaku kasus kematian seorang santri di pondok pesantren (ponpes) Tebo, Provinsi Jambi, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Menurut Kombes Andri Ananta, kedua tersangka tersebut adalah kakak tingkat dari korban.

Setelah penetapan status tersangka, penyidik Polres Tebo segera melakukan rekonstruksi kejadian.

Baca Juga: 5 Shio yang Sering Dikhianati Teman Sendiri, Cek Artikel Ini

Rekonstruksi dilakukan di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, tempat kejadian tersebut terjadi.

Pada Kamis, 21 Maret 2024, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Aulia Nasution, telah mengonfirmasi penangkapan pelaku. "Ya, pelakunya telah ditangkap hari ini," ujar Kompol Aulia Nasution.

Pihak kepolisian juga berencana untuk memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini pada Jumat, 22 Maret 2024.

Ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait proses penyelidikan dan penanganan kasus kematian santri tersebut.

Baca Juga: Shio yang Paling Suka Mencari Pembenaran, Demi Melindungi Orang Lain atau Diri Sendiri

Tragedi kematian santri AH (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga, teman-teman, dan masyarakat setempat.

Dengan ditetapkannya dua tersangka, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan dan keadilan dapat diperoleh untuk korban dan keluarganya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi penanganan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Tebo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X