LANGITVIRAL.COM - Mardiansyah, Ketua Rampai Nusantara dan aktivis '98, memberikan tanggapannya terhadap kecaman Ketua Umum F-PDR, Marsekal TNI Purn Agus Supriatna.
Kecamatan dari Ketua Umum F-PDR ini, terkait dengan tindakan aparat keamanan terhadap demonstran hak angket.
Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dan Ketua Pengarah F-PDR, Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, mengecam tindakan berlebihan aparat yang menangani demonstrasi.
Mereka menyatakan bahwa tindakan semacam itu hanya akan memicu demonstrasi lebih besar di masa depan.
Baca Juga: Selama Ramadan 1445 H, Polda Jambi Bagi-Bagi Nasi dan Takjil Gratis
Mardiansyah menegaskan bahwa dalam negara demokrasi seperti Indonesia, unjuk rasa adalah hak yang sah, dan selama kepemimpinan Presiden Jokowi, pemerintah tidak pernah melarangnya.
Dia juga mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menyatakan bahwa kepolisian akan memfasilitasi aksi demonstrasi, asalkan dilakukan secara tertib sesuai dengan aturan.
"Terkait aksi unjuk rasa terkini terkait hak angket di Gedung DPR RI, saya melihat adanya provokasi dari massa dengan tindakan seperti pembakaran, yang tentu saja tidak dapat dibenarkan," tegas Mardiansyah.
Menurutnya, tindakan aparat keamanan untuk mengantisipasi kerusuhan dan pengrusakan fasilitas negara adalah langkah yang tepat.
Baca Juga: Banjir Semarang dan Kendal, PLN Dirikan Dapur Umum
Dia juga menegaskan bahwa Bernard Kenr Sondakh, sebagai mantan militer, seharusnya memahami bahwa setiap ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan negara memiliki saluran resmi yang telah ditetapkan.
Mardiansyah menyatakan bahwa apa yang dilakukan aparat keamanan tidaklah berlebihan, karena itu merupakan prosedur standar untuk melindungi objek vital negara.
Menurutnya, tindakan tersebut jauh lebih lunak dibandingkan saat demonstrasi pada tahun 1998.
"Saya mengimbau kepada semua pihak yang tidak puas untuk menggunakan saluran resmi dalam menyampaikan ketidakpuasan mereka," kata dia.