LANGITVIRAL.COM - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, telah menegaskan tentang larangan kampanye.
Menag Yaqut mengatakan bahwa tidak diperbolehkan adanya atribut apapun yang berkaitan dengan kampanye di lingkungan instansi pendidikan, termasuk pendidikan berbasis agama yang berada di bawah bimbingan Kementerian Agama.
"Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.
Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Menag Yaqut menyatakan telah memberikan mandat.
Baca Juga: Dampak Buruk Makan Tengah Malam: Kenali Risiko bagi Kesehatan Anda
Mandat itu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) untuk memberikan arahan kepada lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya.
Menurut Menag Yaqut, tidak semua satuan pendidikan dapat dijadikan tempat kampanye.
Ia meyakini kampanye di lingkungan lembaga pendidikan hanya dapat dilakukan di tingkat perguruan tinggi.
"Kita sudah minta supaya dikaji untuk kita buat aturannya, do's and don'ts-nya itu, jadi mana yang boleh dan yang tidak boleh kita buat," tutur Menag Yaqut.
Baca Juga: Resep Membuat Jamur Goreng Krispi
Meski begitu, Menag Yaqut memperbolehkan adanya diskusi dan dialog yang dilakukan di lingkungan instansi pendidikan sebagai bagian dari pendidikan politik.
"Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke Dirjen Pendis kalau aturan itu harus dibuat," ujar Menag Yaqut. ***