LANGITVIRAL.COM – Untuk kamu yang sudah lama menanti dibukanya CPNS 2023, kabar gembira nih.
Pendaftaran CPNS 2023 dibuka September mendatang.
Apa saja yang perlu diperhatikan pada pendaftaran CPNS 2023?
Selain formasi dan jadwal, kamu juga harus mempersiapkan diri mengenai persyaratannya.
Ada sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pada pendaftaran CPNS 2023.
Baca Juga: Ciri-ciri Orang yang Iri dengan Keberhasilan Kamu
Berdasarkan pada peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus dimiliki pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
Baca Juga: Deretan Zodiak yang Punya Bakat Indigo, Miliki Mata Batin yang Kuat
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Baca Juga: Komentar Nikita Mirzani Soal Oklin Fia, Singgung Soal Wajah
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, pelamar diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Artikel Terkait
Jambi Kembali Tak Buka Seleksi CPNS Tahun Ini
Kapan Penerimaan CPNS 2023, Ini Jurusan Paling Banyak Formasinya
Inilah 11 Jurusan Prioritas, Paling Dibutuhkan Pada Formasi CPNS 2023
Kabar Gembira! Pemerintah Pusat Siapkan 1.030.751 CPNS dan PPPK
Ganjar Milenial Gelar Try Out Latihan soal Tes Seleksi CPNS di Jambi