internasional

Resmi, TikTok Diblokir di AS, Bakal Kena Denda Rp81,9 Juta per Orang Jika Masih Ada Warga Paman Sam yang Main Aplikasi Asal China Itu!

Minggu, 19 Januari 2025 | 23:05 WIB
TikTok diblokir di AS. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Sedang hangat diperbincangkan publik internasional terkait pemblokiran aplikasi TikTok di wilayah Amerika Serikat (AS), pada Minggu, 19 Januari 2025.

Pemblokiran aplikasi asal China di negeri Paman Sam itu telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung AS yang menolak banding yang diajukan pihak TikTok.

Dilansir dari The Guardian, alasan pemblokiran TikTok salah satunya mempertimbangkan masalah keamanan nasional sebagaimana yang telah disepakati dalam Kongres Mahkamah Agung di AS.

"Kongres telah menetapkan (pemblokiran TikTok di AS) untuk mengatasi masalah keamanan nasional," tegas pernyataan Mahkamah Agung AS, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Uya Kuya usai Rumahnya Terdampak Abu Kebakaran di LA, dari Kena Semprot Korban hingga Posting Konten Bagi Makanan

Selain itu, Kongres juga menyoroti praktik pengumpulan data TikTok dan hubungannya dengan musuh AS di luar negeri.

"Keamanan nasional ini didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing," tegasnya.

Di sisi lain, Presiden Terpilih AS Donald Trump menuturkan pihaknya akan memberikan waktu penangguhan bagi TikTok selama 90 hari usai dirinya dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.

Trump: Keputusan Ada di Tangan Saya

Dilansir dari Reuters, Trump berujar keputusan larangan TikTok di AS itu berada di tangannya.

Baca Juga: Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Serahkan SK Calon Penerima Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Masyarakat oleh PT EWF

Meskipun pemblokiran TikTok di AS sudah menjadi putusan Mahkamah Agung, Trump juga meminta warganya untuk tetap tenang sambil melihat apa yang akan dirinya lakukan setelah dilantik sebagai presiden.

"Keputusan itu berada di tangan saya, jadi Anda akan melihat apa yang akan saya lakukan," ucap Trump pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Trump menegaskan kemungkinan besar pihaknya akan memberikan waktu penangguhan bagi TikTok selama 90 hari setelah ia dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini