Tidak berhenti di situ, wanita tersebut kemudian menikah dengan suami ketiga pada tahun 2017. Pernikahan ini juga tidak dicatat karena mereka telah berpisah.
Totalnya, wanita tersebut telah menikah tiga kali di Malaysia dan satu kali di negara tetangga. Kemungkinan, ia telah memanipulasi formulir pengesahan status lajang yang memungkinkannya untuk menikah lagi.
Hasanah menjelaskan bahwa saat ini wanita itu hanya tinggal dengan suami keempatnya dan tidak bersama suami-suami sebelumnya.
Saat di pengadilan, sang suami keempat tetap tenang dan tidak menunjukkan emosi. Kemungkinan, dia sudah mengetahui beberapa hal sebelumnya.
Baca Juga: 9 Cara Perawatan Wajah Pria agar Tetap Bersih dan Sehat
Dia dengan tenang berbicara dengan hakim dan hanya ingin memastikan status pernikahan mereka dan membatalkan pernikahan yang tidak sah.
Hakim akhirnya memutuskan bahwa pernikahan pasangan tersebut fasid (tidak sah) dan difaraqkan (dibatalkan).
Hasanah menjelaskan bahwa dalam Islam, poliandri (seorang wanita memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan) adalah dilarang.
Kisah ini menjadi pelajaran tentang kompleksitas dan kejutan dalam hubungan manusia, serta pentingnya transparansi dalam sebuah pernikahan.***