daerah

Asyiiiik, Pemprov Jambi Usulkan 779 Formasi untuk PPPK 2023, Nih Rinciannya

Minggu, 7 Mei 2023 | 15:47 WIB
Ilustrasi PPPK. Tahun ini, Pemprov Jambi kembali mengusulkan formasi PPPK 2023.

LANGITVIRAL.COM, Jambi – Pada tahun 2023 ini, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali dibuka.

Pemerintah Provinsi Jambi, mengusulkan setidaknya 779 formasi PPPK tahun 2023 ini ke pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, dari formasi yang diusulkan tersebut, diprioritaskan pada tenaga guru sebanyak 70 persen.

Pasalnya menurut Sekda Sudirman, Provinsi Jambi saat ini masih sangat kekurangan tenaga guru.

BACA JUGA: Wali Kota Jambi Syarif Fasha Geram dengan Kinerja Kepala DPMPTSP, Ini Penyebabnya

Kemudian, untuk 25 persen diusulkan bagi tenaga kesehatan dan 5 persen untuk tenaga teknis.

"Paling banyak itu guru, karena memang masih kurang di Jambi ini," kata Sudirman.

Dia mengatakan, Pemprov mengusulkan PPPK ke pemerintah pusat sebanyak 779 formasi.

Rincian tenaga guru sebanyak 552 formasi, tenaga kesehatan 200 formasi dan teknis 27 formasi.

BACA JUGA: Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak saat Amankan KTT ASEAN

"Jumlah itu masih usulan, nanti kita menunggu persetujuan dulu dari Menpan RB dan BKN," kata Sekda Sudirman.

Sementara itu, Hambali selaku Sekretaris BKD Provinsi Jambi mengatakan untuk proses perekrutan PPPK masih mengacu ke regulasi pengadaan tahun 2022 lalu.

"Sampai hari ini, proses rekrutmennya masih mengacu ke regulasi pengadaan 2022," katanya.

Dia mengatakan, saat ini Pemprov Jambi masih melakukan input data dan jumlah formasi di sistem Menpan RB terkait usulan PPPK.

BACA JUGA: Kenalin Nih Guntur Muchtar, Putra Jambi yang Kini Jadi Produsen Senjata Api di Indonesia

Selanjutnya akan ditandatangani Gubernur Jambi dan diserahkan ke Kementerian.

Rekrutmen PPPK tersebut juga akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, Pemprov Jambi akan melihat kemampuan keuangan daerah dalam pemberikan gaji kepada PPPK.

"Dilakukan bertahap, dilihat dulu bagaimana kemampuan keuangan daerah," tandasnya. Untuk diketahui, PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pengertian PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA: Di Provinsi Jambi, Satu Desa di Kabupaten Tanjab Timur Masih Berstatus Sangat Tertinggal

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dipahami perbedaan PPPK dan PNS dari segi status bahwa PNS adalah pegawai ASN memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dipahami perbedaan PPPK dan PNS dari segi status bahwa PNS adalah pegawai ASN memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Masa kerja PNS adalah sampai memasuki masa pensiun, yakni 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara masa kerja PPPK adalah sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, yakni paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. *

Artikel ini telah tayang di jambi-independent.co.id, dengan judul Kabar Gembira, Tahun ini Pemprov Jambi Usulkan 779 Formasi PPPK 2023, Guru Paling Banyak, Ini Rinciannya

Tags

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB