LANGITVIRAL.COM - Rupanya pemerintah pusat punya alasan tersendiri dihapusnya tenaga honorer di kalangan pemerintah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan alasan dihapusnya tenaga honorer berdasarkan aturan dan peraturan pemerintah.
Kata dia, sebelumnya dalam PP nomor 48 tahun 2005 pemerintah di larang untuk merekrut atau mengangkat honorer atau tenga kontrak lainnya seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT).
BACA JUGA : Setelah 20 Tahun, TNI Angkatan Darat Akhirnya Gelar Seminar TNI AD VI
Sementara, berjalannya waktu PP nomor 48 tahun 2005 tersebut direvisi menjadi PP nomor 49 tahun 2018 yang membolehkan untuk mengangkat honorer.
Ternyata alasan dihapusnya tenaga honorer ini berdasarkan aturan pemerintah yang lama yakni PP 48 tahun 2005.
BACA JUGA: Kapolri Harap Rumah Kebangsaan Jadi Wadah untuk Jaga Persatuan dan Kesatuan Indonesia
"Pemerintah mempedomani regulasi dan aturan pada PP 48 tahun 2005. Ini jadi alasan pemerintah menghapus tenaga honorer," kata dia, Senin 27 Juni 2022.
Lanjutnya, dari PP nomor 49 tahun 2018 sendiri yang memperbolehkan untuk mengangkat honorer diatur dalam jangka waktu lima tahun saja. Sehingga 2023 mendatang, honorer ditiadakan.
"Kalau tidak mempedomani ini, pemerintah pusat akan memberikan sanksi. Jadi ini alasannya tenaga honorer dihapus," tambahnya.
Sementara itu, pihaknya juga mendorong agar pegawai honorer saat ini diangkat menjadi PPPK namun tetap mengikuti tes seleksi.
Ini setelah Pemprov Jambi dipanggil oleh kementerian pusat terkait penghapusan honorer. Hasilnya, Pemprov Jambi diminta menegaskan agar tak ada rekrut honor pada pemerintahan.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, dari hasil kordinasi dengan pemerintah pusat beberapa waktu lalu, Pemprov Jambi perlu melakukan sosialisasi terkait penghapusan honorer.
BACA JUGA : Kapolri Harap Rumah Kebangsaan Jadi Wadah untuk Jaga Persatuan dan Kesatuan Indonesia
Kata Sudirman, dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat kemarin, hanya untuk mempedomani hal tersebut dan tak ada pengangkatan honorer lagi.
"Kalau pemerintah daerah tak menjalankan aturan itu, maka ada sanksi dari pemerintah pusat," sebutnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Jambi mulai melakukan koordinasi dan pertemuan, dengan pemerintah pusat. Ini terkait penghapusan honorer dari sistem pemerintahan. Seluruh Sekda Provinsi di Indonesia dipanggil ke Jakarta.
Lanjutnya, Pemprov Jambi mewakilkan hal tersebut ke Asisten I Setda Provinsi Jambi, untuk rakor dengan kementerian terkait pembahasan atau pengangkatan honorer.
Kata Sudirman, terkait hal tersebut ada beberapa yang harus dipahami oleh Pemprov Jambi dan pemerintah daerah, bagaimana mekanisme dalam penghapusan honorer tersebut.
“Kemungkinan dari hasil pertemuan kemarin, nanti akan disampaikan ke seluruh Sekda di kabupaten kota pada minggu ini,” sebutnya.
BACA JUGA: Helikopter Jatuh di Swiss, Dua Orang Luka Parah
Namun, dia tak mengatakan secara pasti apa hasil rakor atau pertemuan dengan Menpan RB beberapa waktu lalu. “Yang jelas ada arahan dari pak menteri bahwa tak ada lagi pengisian honorer,” ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, pasalnya saat ini pemerintah pusat dalam hal ini Menpan RB telah berkirim surat ke seluruh daerah terkait penghapusan honorer di sistem pemerintahan.
Menpan RB mengeluarkan surat resmi Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer di pemerintahan. Pemprov Jambi juga telah menerima surat edaran tersebur pada 2 Juni kemarin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah BKD Provinsi Jambi Hambali mengatakan, dalam surat edaran Menpan RB yang dikeluarkan langsung oleh Tjahjo Kumolo, tenaga honorer akan dihapus sampai 28 November 2023 mendatang. Pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan hal tersebut.
Lanjutnya, dalam surat edaran tersebut, jika Pemprov Jambi atau pemerintah daerah tak menerapkan hal tersebut, nantinya jika ada pemeriksaan akan menjadi temuan, sehingga mau tak mau penghapusan honorer harus dilakukan.
Kata hambali, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, dalam sistem pemerintahan yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK saja. Selain itu, untuk jabatan yang kosong, nanti bisa digantikan dengan outsourching. (*)