LANGITVIRAL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi resmi membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti isu strategis daerah, yakni Pansus Participating Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembentukan ini disahkan melalui rapat paripurna yang digelar pada Sabtu, 8 Maret 2025 dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jambi, Ivan Wirata.
Sebanyak 33 anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut. Pansus I akan diketuai oleh Abun Yani, dengan Arpin Siregar sebagai wakil ketua dan Riana Doris Sembiring sebagai sekretaris. Sementara itu, Pansus II dipimpin oleh Erpan, didampingi Edminuddin sebagai wakil ketua dan Afuan Yuza Putra sebagai sekretaris.
Menurut Ketua Pansus PI, Abun Yani, pembentukan kedua pansus ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam mengupayakan peningkatan pendapatan daerah. Ia menilai PAD Provinsi Jambi stagnan dalam beberapa tahun terakhir, padahal masih banyak potensi ekonomi yang belum digarap maksimal.
“Ini bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan oleh individu atau per komisi. Maka dari itu, dibentuklah pansus agar bisa bekerja secara khusus dan fokus. Dasar hukumnya juga sudah jelas,” ujar Abun.
Baca Juga: Lagi Viral di TikTok, Apa Itu Yapping? Ini Loh Maknanya
Setelah terbentuk, kedua pansus akan menggelar rapat internal untuk menyusun rencana kerja dan menetapkan langkah-langkah strategis ke depan. Abun juga menyatakan bahwa koordinasi dengan DPR RI, kementerian terkait, serta dukungan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk menyukseskan misi ini.
Abun menyoroti pentingnya realisasi PI sebesar 10 persen yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Ia menegaskan bahwa perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di wilayah Jambi, seperti di Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Batanghari, dan Sarolangun, wajib menawarkan 10 persen saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan individu.
“Itu adalah amanat regulasi. Sampai hari ini PI 10 persen belum terealisasi. Oleh karena itu, DPRD mengambil inisiatif membentuk pansus agar hal ini segera diwujudkan,” tegasnya.
Abun berharap melalui pansus ini, kebijakan PI 10 persen yang selama ini hanya menjadi wacana, dapat segera diterapkan secara nyata demi meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap PAD Provinsi Jambi.