daerah

Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejari

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:34 WIB
Pelimpahan tersangka kasus BBM subsidi ke Kejari Muara Bulian. (istimewa)

JAMBI, LANGITVIRAL.COM - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi menjadi sorotan utama di Provinsi Jambi setelah Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tersebut.

Pada Selasa tanggal 21 Mei 2024, tahap kedua penanganan kasus ini mencapai puncaknya dengan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Ditreskrimsus Polda Jambi pada 9 Maret 2024.

Dari penyelidikan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka, di antaranya seorang pemilik gudang BBM penampungan ilegal yang menjadi pihak sentral dalam jaringan penyalahgunaan BBM Subsidi.

Baca Juga: Menteri Agama RI Berjanji Mempercepat Sertifikasi Halal Indonesia di Jepang

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir, menyatakan bahwa pelimpahan hari ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus penyalahgunaan BBM Subsidi.

"Tanggal 21 Mei 2024, kami telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM Subsidi tahap II," ujarnya dengan tegas.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari ketiga tersangka, termasuk 23 jerigen berkapasitas 35 liter, 3 drum plastik, 2 ember, 2 selang, dan 851 liter minyak solar.

Selain itu, juga disita 2 unit mobil tangki Hino tronton beserta STNK dan 2 lembar surat pengantaran pengiriman (delivery order).

Baca Juga: Prabowo Bakal Lanjutkan Komitmen Indonesia terhadap Pengelolaan Air Dunia

Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi bukan hanya merugikan negara secara finansial melalui subsidi yang tidak tepat sasaran, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan keamanan masyarakat.

Langkah tegas yang diambil oleh Polda Jambi dalam menangani kasus ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu demi kepentingan bersama.

Polda Jambi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan BBM Subsidi atau kejahatan energi lainnya.

Dengan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak. ***

Tags

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB