daerah

Mau Kabur, Polisi Tembak Spesialis Pembobol Rumah di Jambi

Selasa, 14 Mei 2024 | 22:34 WIB
Pelaku spesialis pembobol rumah ditangkap polisi. (istimewa)

JAMBI, LANGITVIRAL.COM - Sebuah keberhasilan tercatat dalam daftar tugas Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, dalam kasus spesialis pembobol rumah.

Mereka berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pembobol rumah di Perumahan Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Pelaku, berinisial K (35) warga Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, dikenal sebagai pelaku spesialis pembobol rumah.

Penangkapan spesialis pembobol rumah ini dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Baca Juga: Jaga Situasi Kamtibmas Jambi Jelang Pilkada Serentak 2024, Tim Baintelkam Polri Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat dan Ulama Jambi

Operasi penangkapan dilakukan setelah melakukan pencurian pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto menjelaskan bahwa sebelum melancarkan aksinya, pelaku akan melakukan pemantauan terhadap rumah yang akan menjadi targetnya.

Setelah memastikan aman, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu atau jendela menggunakan parang, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 7 kali di tempat yang berbeda. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam setiap aksinya, mengingat pelaku telah beraksi di beberapa lokasi," ujar Ruri.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

Kasubbag Penmas Aiptu Ruly menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah membelanjakan uang hasil pencurian di Pasar Rantau Panjang.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa menggunakan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku menggunakan timah panas.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Merangin," tambahnya.

Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB