daerah

Kasus Sabu 52,5 Kg, Enam Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Senin, 29 April 2024 | 18:40 WIB
Kasus narkotika sabu di Sumatera Utara (Sumut). (istimewa)

SUMUT, LANGITVIRAL.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, meminta hukuman mati bagi enam terdakwa.

Para terdakwa ini, diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan 323.822 butir pil ekstasi.

Menurut JPU Kejari Medan, Rizkie Andriani Harahap, keenam terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum.

Kemudian, menawarkan atau menjual, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika yang melebihi lima gram berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Prabowo Subianto Fokus Persiapan Jelang Pelantikan Oktober untuk Memastikan Tidak Ada Waktu Terbuang

"Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa merupakan jaringan internasional. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Setelah membacakan nota tuntutan, persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum mereka.

Dalam dakwaan, Rizkie menjelaskan bahwa pada Sabtu, 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan penjualan sabu-sabu dan pil ekstasi.

Hanisah dan Erul kemudian sepakat untuk melakukan transaksi narkoba dari Malaysia ke Medan untuk selanjutnya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Prabowo Ucapkan Terima Kasih atas Komitmen NU Kawal dan Dukung Pemerintahan yang akan Datang

Pada 9 April 2023, Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang, dan Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai alat transportasi.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2023, Hanisah meminta Rp100 juta kepada Erul, dan kemudian meminta Rp240 juta lagi kepada Erul melalui rekening Nasrullah atas perintah Al Riza, suami Hanisah.

Uang sebesar Rp140 juta kemudian ditransfer ke Maimun, dan Hanisah juga meminta Maimun untuk mencarikan gudang sebelum barang tersebut diantar ke Palembang.

Pada 8 Agustus 2023, Al Riza bersama Hamzah dan Narsullah membawa barang bukti dari gudang ke tempat tujuan di Medan.

Halaman:

Tags

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB