LANGITVIRAL.COM, Tangsel – Sejumlah nama tenaga honorer di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah diserahkan ke Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Hal ini dikatakan oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin. “Ada 12 ribu tenaga honorer di Tangsel,” kata dia, Selasa, 30 Agustus 2022.
Benyamin melanjutkan, pihaknya sudah mulai melakukan inventarisir data tenaga honorer sejak awal tahun.
Begitu pendataan dilakukan, pihaknya langsung melapor sesuai permintaan Kemen PAN-RB.
BACA JUGA: Pedagang Kota Jambi Ungkap Penyebab Harga Telur Masih Tinggi
Untuk diketahui, Kemen PAN-RB me-warning agar setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat tanggal 30 September 2022.
Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
Dari data tersebut, Pemerintah melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis, 25 Agustus 2022.
BACA JUGA: Tanggapi Kekecewaan Kamaruddin, Pengacara Brigadir J, Polri: Rekonstruksi Diawasi LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas
Alex menambahkan, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Ditegaskannya, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Alex, dikutip dari radarbanten.co.id.
Alex menilai, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
BACA JUGA: Truk Batu Bara di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi Bikin Macet
“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” imbuhnya.
Setelah pemetaan ini utuh, ujar Alex, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi. Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Alex pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” pungkas Alex.
BACA JUGA: Jawaban Nita Gunawan Soal Raffi Ahmad Buat Luna Maya Curiga
Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memaparkan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka. *