Siapkan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Kata Pj Bupati Muaro Jambi

Photo Author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 20:19 WIB
Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi (istimewa)
Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Pemkab Muaro Jambi, memastikan kesiapan anggaran daerah untuk membantu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Muaro Jambi.

Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi di Jambi, mengatakan pihaknya siap menjalankan program makan siang bergizi gratis dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Hitungan sementara, kata dia, untuk mensukseskan program MBG ini Pemkab Muaro Jambi mengalokasikan dana sebesar Rp8 miliar per bulan. Dana ini diambil dari APBD Muaro Jambi.

Anggaran tersebut, kata dia, sudah disiapkan dan tinggal menjalankan programnya saja. Meski telah menyiapkan anggaran, namun pihaknya belum mengetahui pasti jumlah sasaran program tersebut.

Baca Juga: Ramai Kasus Bule Jerman Bos Parq Ubud di Bali, Kuasai 34 SHM hingga Dihuni Banyak Warga Rusia

Dia mengatakan, untuk detail penerimanya, terdiri dari siswa, ibu hamil dan sejumlah orang yang berhak mendapatkannya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan Pemprov Jambi masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis pelaksanaan pemberian makan bergizi gratis.

"Kita masih menunggu juklak dan juknis. Kita belum rapat lengkap dengan Danrem," katanya.

Haris mengatakan beberapa hal yang perlu dipastikan untuk pelaksanaan makan bergizi gratis ini adalah database jumlah siswa yang menerima untuk direkam dan memastikan jumlah siswa yang masuk dalam program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: Menu Makan Bergizi Gratis Saat Ramadan akan Berbeda dari Biasanya, BGN Ungkap Menu yang Bisa Dikonsumsi Waktu Berbuka

Selain itu, katanya, ada usaha mikro yang berskala kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas.

Selain itu, ada Nelayan Sasaran dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional.

Dan terakhir ada Petani Sasaran yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.

Di sisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg yaitu usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las dan usaha pertanian di luar ketentuan Perpres no.38 tahun 2019 dan yang belum konversi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X