TEBO, LANGITVIRAL.COM – Polres Tebo melakukan operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dekat SMPN 10, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi pada Selasa 11 Juni 2024.
Langkah ini diambil karena aktivitas PETI tidak hanya ilegal tetapi juga mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Dharma Susanto, menyampaikan bahwa tambang tersebut berada sangat dekat dengan pemukiman dan sekolah, menyebabkan kebisingan yang mengganggu para siswa.
"Lokasi tambang sangat dekat dengan pemukiman dan sekolahan, sehingga siswa sering terganggu dengan suara kebisingan yang ditimbulkan mesin dompeng," ujar Iptu Yoga Dharma Susanto.
Baca Juga: Museum Unik di Indonesia, Berisi Naga hingga Nyamuk: Destinasi Liburan yang Menarik
Dalam operasi tersebut, lima pekerja yang sedang bekerja di lokasi tambang ditangkap. Mereka adalah ER (42), MMA (39), S (40), RS (30), dan A (51).
Selain menangkap para pekerja, polisi juga menyita tiga set alat dompeng dan beberapa sepeda motor yang tertinggal di lokasi.
"Barang bukti yang kita amankan terdiri dari 3 set alat dompeng dan beberapa kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku di tempat kejadian," tambah Iptu Yoga.
Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 158 junto Pasal 35 Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Baca Juga: Mentan RI dan Kasad Panen Raya Bawang Merah di Wilayah Kodam Jaya
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan belajar di sekitar SMPN 10 Tebo. ***