JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang ditemukan tewas di dalam mobil.
Kasus tersebut dianggap sebagai bunuh diri karena semua bukti yang ada telah terbukti mendukung kesimpulan tersebut.
"Setelah kami sampaikan semua bukti yang ada dengan kolaborasi dari kedokteran forensik, Puslabfor, dan tim cyber, maka kami simpulkan bahwa kejadian ini merupakan bunuh diri, sehingga kami anggap perkara ini sudah tutup atau selesai," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, di Jakarta, Senin 29 April 2024.
Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, membeberkan sejumlah bukti dan menghadirkan pihak terkait seperti dokter forensik, tim cyber, dan Puslabfor Mabes Polri.
Baca Juga: Kasus Sabu 52,5 Kg, Enam Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Mereka menjelaskan bahwa tidak ada ditemukan DNA selain milik korban di semua lokasi, sesuai keterangan dari Puslabfor Polri. Tim cyber juga menunjukkan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas korban sebelum dan sesudah peristiwa.
Dari keterangan dokter forensik, diketahui bahwa korban mengalami luka tembak jarak dekat di kepala dan tidak ditemukan luka lainnya. Tidak ada sisa peluru yang ditemukan, menurut pemeriksaan forensik.
AKBP Bintoro menyatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan sejumlah barang bukti, sehingga kasus penemuan mayat di dalam mobil di Mampang Prapatan, ditutup. Kesimpulan ini didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan yang komprehensif.
Sebelumnya, keluarga menolak autopsi jenazah Brigadir RA setelah melihat bukti CCTV dan keterangan dokter. "Jadi setelah mereka mengetahui bukti yang ada, mereka menolak dilaksanakan kegiatan autopsi," kata Bintoro.
Baca Juga: Fase Grup Piala Thomas, Alwi Bawa Indonesia Menang Telak 5-0 atas Inggris
Petugas juga telah menunjukkan sejumlah rekaman video dari CCTV kepada keluarga korban untuk menjelaskan peristiwa tersebut. ***