BNNP Jambi Gagalkan Peredaran Sabu di Tanjab Barat, Satu Pengedar Diamankan

Photo Author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 21:43 WIB
Pengedar sabu yang ditangkap BNNP Jambi. (istimewa)
Pengedar sabu yang ditangkap BNNP Jambi. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Dalam upaya pemberantasan dan Penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Jambi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi terus melakukan upaya pengungkapan kasus narkotika.

Kali ini BNNP Jambi menangkap yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu berinisial FD (34) di wilayah Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, pada Sabtu 16 Maret 2024 dini hari.

Saat dikonfirmasi, Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko menyebutkan bahwa terduga pelaku ini berhasil kita amankan berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Dari tangan terduga pelaku, petugas BNN berhasil mengamankan satu paket besar, plastik transparan yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 48,45 gram bruto," ujarnya.

Baca Juga: Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris, Saat Tarawih di Desa Pegeh Kabupaten Kerinci

"Terduga pelaku ini diamankan di kediamannya di wilayah Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat pada Sabtu dini hari," sambungnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Wisnu menerangkan, saat petugas hendak melakukan Raid Planning And Execution (RPE), terduga pelaku ini sempat mencoba kabur dan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar tidur rumahnya.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Usai dia ditangkap oleh petugas BNNP Jambi, penggeledahan kemudian dilakukan.

Di sana, petugas berhasil menemukan satu paket besar plastik transparan yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dari dalam helm yang terletak di atas lemari baju kamar tidur rumah milik terduga pelaku.

Baca Juga: Soal Ucapan Selamat Presiden AS Joe Biden ke Prabowo, Ini kata Analis

“Dan saat dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Dan ia pun juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya untuk dijual kembali," terangnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk OPPO A77s, satu buah buku catatan hasil penjualan narkotika jenis shabu, satu buah helm dan satu buah plastik transparan kosong.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Jambi guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Brigjen Pol Wisnu Handoko. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X