LANGITVIRAL.COM – Polda Jambi memusnahkan narkotika yaitu 264 kg sabu cair, hasil tangkapan dari jaringan internasional dari Iran dengan nilai Rp347 miliar.
Narkotika jenis sabu itu sebelumnya merupakan hasil penangkapan dari warga Negara Iran Nadeem Bastam, pada awal Mei 2023 lalu.
Selain narkotika jenis sabu cair seberat 264 kg itu, Polda Jambi juga memusnahkan ganja dan ekstasi.
“Kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu cair sebanyak 264 kilogram," kata Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Bakal Rame Nih! Suzuki Celerio Bakal Masuk Pasar Mobil Hathcback di Indonesia
Selain itu ada 5 kasus narkotika lainnya dengan barang bukti ganja 1,2 kg, ekstasi 4,1 gram.
AKBP Andi M Ichsan mengatakan apabila 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang maka sebanyak 1.334.952 jiwa yang terselamatkan, jika 1 gram ganja digunakan 4 orang maka 5.156 jiwa terselamatkan.
Dia juga menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta.
“Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar,” sebutnya.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo Bantu Mahasiswa Korban Jeratan Kabel Optik
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan untuk sabu cair dilarutkan dengan cairan pembersih.
Andi mengungkapan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.
Di samping upaya penegakan hukum dengan tujuan menghentikan suplai narkotika di tengah masyarakat, Polda Jambi juga melakukan pembentukan kampung tangguh anti narkoba di Kampung Legok, Kota Jambi.
“Dengan tujuan untuk mempersempit ruang peredaran dengan menekan permintaan,” sebutnya. ***